Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mojokerto Sekertariat Jl. Gajahmada No. 100 Kota Mojokerto

Selasa, 30 Mei 2017

PERSANDIAN SEBAGAI PENGAMAN INFORMASI DISKOMINFO GELAR SOSIALISASI PENGAMANAN DATA INFORMASI DAN PERSANDIAN BAGI OPD




PERSANDIAN SEBAGAI PENGAMAN INFORMASI DISKOMINFO GELAR SOSIALISASI PENGAMANAN DATA INFORMASI DAN PERSANDIAN BAGI OPD Untuk meningkatkan kegiatan ketrampilan dan profesionalisme bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto terutama yang berkaitan dengan sandi dan Telekomunikasi yang dulunya dikelola oleh Baguan Umum Pemerintah Kota Mojokerto, maka untuk memberikan pengenalan sandi dan pengamanan data informasi tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 menggelar acara Sosialisasi Pengamanan data informasi dan Persandian bagi OPD bertempat di Pendopo Graha Praja Wijaya, Jalan Gajah Mada. Secara resmi acara dibuka oleh Drs.Suhartono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto diwakili oleh Kepala Bidang Persandian dan Data Statistik Wiyono, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa Persandian sesuai dengan arah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa fungsi persansdian bukan hanya sebatas kirim surat/berita sandi akan tetapi diperluas sebagai pengamanan informasi. Hal ini merupakan tantangan berat karena Sumber Daya Manusia dibidang Persandian yang ada saat ini belum mempunyai kompetensi yang mencukupi untuk mengamankan informasi yang berbasis IT. Pada hal masalah keamanan merupakan salah satu aspek penting dari sebuah sistem informasi.
Pada era teknologi yang berkembang pesat ini masalah keamanan sering kali kurang mendapat perhatian dan dianggap tidak penting dari para pemilik dan pengelola sistem informasi, sehingga hal-hal yang bweersifat rahasia dapat diakses oleh para pemakai informasi yang kurang bertanggung jawab dan menimbulkan kebocoran informasi kepihak luar. Oleh karenanya saya berharap dengan diadakan sosialisasi ini peserta dapat menjabarkan fungsi dari persandian pada pemerintah Kota Mojokerto dengan menata, mengelola penjaminan keamanan informasi di tingkat Kota Mojokerto dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan dan Perlindungan Informasi berklasifikasi milik pemerintah. Serta peserta dapat melaksanakan pengamanan fisik dan control terhadap akses informasi dan dapat melaksanakan pemulihan data dari gangguan jaringan sistem informasi dengan tetap menjaga integritas dan ketersediaan data. Sirti Noor’Ainy, SH, MM, Kepala Seksi Data Statistik melaporkan acara Sosialisasi Pengamanan data informasi dan Persandian bagi OPD dilingkungan Pemerintah Kota Mojokerto diiukti oleh 108 (seratus delapan ) orang dari masing-masing OPD 2 orang mempunyai tujuan untuk memperkenalkan dan menyampaikan adanya peran persandian dalam pemerintahan sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan dukungan dari Pemerintah Kota Mojokerto terhadap pemaksimalan fungsi sandi data statistic terutama pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui dikalt persandian baik yang dilaksanakan oleh mauypun pusat sehingga dapat memberikan manfaat dan pengetahuan yang benar tentang pentingnya persandian pada instansi pemerintah dan dapat membuka hidupnya persandian Indonesia utamanya dilingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Sosialisasi yabng berlangsung sehari tersebut panitia penyelenggara mendatangkan 2 nara sumber yang pertama Dendy Eka P dari Diskominfo Propinsi Jawa Timur menyajikan materi pengamanan data Informasi dan persandian dan nara sumber seorang Motivator Dewanto, M.Si. Kedua nara sumber tersebut mengingatkan peserta sdatu hal perlu dicermati adalah potensi kerawanan dari pemanfaatan kecanggihan teknologi tersebut apabila tidak kita waspadai akan mengakibatkan terbukanya sistem komunikasi dan informasi yang kita selenggarakan , serhingga memungkinkan siapapun dapat mengakses untuk berbagai kepentingan mereka. (ORZ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar