Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mojokerto Sekertariat Jl. Gajahmada No. 100 Kota Mojokerto

Selasa, 23 Mei 2017

BAKESBANGPOL GELAR KEGIATAN FORUM KOMUNIKASI DAN KONSULTASI BAGI FUNGSIONARIS ORMAS /LSM





BAKESBANGPOL GELAR KEGIATAN FORUM KOMUNIKASI DAN KONSULTASI BAGI FUNGSIONARIS ORMAS /LSM Dalam era demokrasi ini, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Mojokerto melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto, terus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin menggunakan hak dalam berkumpul dan berserikat. Melalui Undang-undang Niomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah telah mengatur bagaimana kehidupan berorganisasi termasuk Ormas / LSM seharusnya dijalankan. Hal itu dikatakan Anang Fahruroji, S.Sos. M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto, saat membuka acara Kegiatan Forum Komunikasi dan konsultasi bagi fungsionaris Ormas / LSM, hari Rabu ( 17/5/2017) bertempat di Gedung Pertemuan tim Penggerak PKK Kota Mojokerto, Jalan hayam Wuruk. Lebih lanjut dikatakan Anang sejarah telah mencatat bahwa kehadiran Ormas / LSM dalam proses perjalanan bangsa ini memiliki peran dan fungsi yang tidak bisa dipungkiri. Oleh karena itu Organisasi Kemasyarakatan / LSM harus dikuatkan kemampuannya, jangan sampai terjadi sebaliknya organisasi Kemasyarakatan / LSM jumlahnya banyak tetapi tidak pernah ada kegiatan, apabila hal demikian yang terjadi maka Organisasi Kemayarakatan / LSM segera dibubarkan. Untuk itu Organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Mojokerto diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif untuk pembangunan bangsa. Sekali lagi Anang berharap, alangkah baiknya jika semua kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan / itu dilaporkan kepada Pemerintah dalam hal ini kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto.
Hal ini penting mengingat bagi Pemerintah, Organisasi kemasyarakatan / LSM merupakan mitra strategis pemerintah dalam upaya membangun bngsa dan Negara. Pada akhir sambutan Anang mengajak seluruh Organisasi Masyarakat / LSM yang hadir, apa yang didapat dalam kegiatan forum ini disampaikan kepada sesama kelompok lain karena ilmu / informasi dalam forum ini sudah tentu benar dan marilah seluruh Organisasi Kemasyarakatan / LSM untuk saling berkomunikasi dan berkoordinasi sehingga sinergisitas antara pemerintah dan Ormas dapat terjalin. Soegeng Rijadi Prajitno, SH, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, selaku Ketua Penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan Forum Komunikasi dan Konsultasi bagi Fungsionaris Ormas/LSM ini diikuti 100 (seratus) orang berasal dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan bagi Fungsionaris Ormas/LSM tentang tata cara pendaftaran organisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 tahun 2012 tentang pedoman Pendaftaran organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah serta untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengurus Ormas/LSM dalam menjalankan kewajiban, hak dan fungsinya sebagai mitra pemerintah dalam bidang pembangunan. Pada acara tersebut Bakesbangpol menghadirkan 3 nara sumber dengan moderator Zuhrini, SE, Sekretaris Bakesbangpol Kota Moj0kerto. Tiga nara sumber tersebut antara lain Anang Fahruroji, S.Sos. M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto, Jonathan Yudianto, MT dari Badan Kesataun Bangsa dan Politik Propinsi Jawa Timur menyampaikan materi Peruntukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Ormas / LSM dan Iswahyudi, SH dari Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto tentang apakah SKT salah satu syarat pemberian dana hibah bagi semua Ormas / LSM yang ada di Kota Mojokerto.(Orz).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar