Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mojokerto Sekertariat Jl. Gajahmada No. 100 Kota Mojokerto

Senin, 01 Mei 2017

KECAMATAN PRAJURITKULON ADAKAN SOSIALISASI KEPENDUDUKAN

KECAMATAN PRAJURITKULON ADAKAN SOSIALISASI KEPENDUDUKAN Salah satu visi Kota Mojokerto yaitu menjadikan Kota Mojokerto sebagai Kota Service City, yaitu pelayanan prima kepada masyarakat dalam penerbitan/pengurusan KTP, KK, Akte Kelahiran dan Akte Kematian. Yusuf Setiawan, AP Camat Prajuritkulon dalam sambutan pengarahannya pada acara Pembukaan Sosialisasi Administrasi Kependudukan tahun 2017, mengatakan bahwa untuk mengurus sdministrasi kependudukan masyarakat kini akan lebih muda sesuai dengan Surat Keputusan Menpan No 81 tahun 1993, yaitu lebih sederhana, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis dan keadilan dan ketepatan waktu, kini masyarakat tidak akan diberikan pelayanan yang diskriminasi, tidak akan dipungut biaya apa-apa alias gratis, para petugas akan melayani dengan baik kepada masyarakat.
Hal ini merupakan peningkatan kinerja Aparat Kecamatan Prajuritkulon dalam Pelayanannya kepada masyarakat, dan ini semua nantinya akan dapat dijadikan ukuran kinerja Aparat Kecamatan dalam pelayanan kepada masyarakat, dilakukan dengan cara menghitung Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilakukan dengan cara memberikan kuisioner kepada minimal 150 orang/masyarakat. Untuk tahun 2016 nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Prajuritkulon sebesar 82,26 yang berarti pelayanan yang dilakukan oleh Kecamatan Prajuritkulon sangat baik, dan diharapkan dengan adanya Sosialisasi seperti ini di tahun 2017, akan meningkatkan mutu/kualitas masyarakat. Dan diharapkan pula kepada Peserta Sosialisasi, selesai mengikuti kegiatan ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan kependudukan agar supaya masyarakat lebih muda dalam memperoleh pelayanan tentang kependudukan. Menurut Supriyono, SH, MM Kasi Pemerintah Kecamatan Prajuritkulon tujuan dilaksanakan kegiatan agar semua RW dapat mengetahui tata cara Pengurusan KK, dan KTP secara benar dan bisa datang sendiri tanpa Calo ke Dispenduk Capil Kota Mojokerto. Dan Kebijakan baru dalam Administrasi Kependudukan antara lain : Pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif, Perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili, KTP el berlaku seumur hidup (sepanjang tidak ada perubahan elemen data), Pelayanan adminduk tidak boleh dipungut biaya/gratis, Pejabat Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri, Data Kependudukan untuk keperluan pembangunan dan pemerintahan menggunakan data Kemendagri, Rekam dan cetak KTP el diluar domisili, Percepatan Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran, Setiap Makam memiliki Buku Pokok Pemakaman, Pengurusan KTP el dan Akta Kelahiran tanpa Penggantar RT, RW, Kel/ Desa, Kartu Identitas Penduduk untuk semua usia. Kegiatan dilaksanakan 25 & 26 April 2017 di Aula Kecamatan Prajuritkulon yang di ikuti 60 orang RW dan LPM se- Kecamatan Prajuritkulon dengan Narasumber Akhmadi, SH, MH Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Hasta Priyangga, SSTP, M.Si Kasi Pengelolaan Informasi dan Penyediaan Data, keduanya dari Dispendukcapil Kota Mojokerto. (Sef).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar