Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mojokerto Sekertariat Jl. Gajahmada No. 100 Kota Mojokerto

Jumat, 20 April 2018

SOSIALISASI PELARANGAN PENYEMBELIHAN TERNAK RUMINANSIA BETINA PRODUKTIF


Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan bahwa ternak Ruminansia Betina Produktif dilarang disembelih dan pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana kurungan/denda. Katagori Betina Produktif adalah hewan ternak (sapi, kerbau dan kambing) yang berumur dibawah 8 tahun atau yang beranak kurang dari 5 kali. Perkecualian bagi ternak betina yang majir / steril / mandul. Gerakan sosialisasi ini diawali dengan pemasangan Spanduk di Kantor Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Sekar Putih Kota Mojokerto, dengan disaksikan oleh Bpk. Drs. R. Happy Dwi Prasetiawan, MSi selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto. Sebagai tindak lanjut sosialisasi ini, juga akan dilaksanakan kepada mereka yang berprofesi sebagai Jagal hewan ternak di lokasi penjualan mereka.(gusfik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar