MOJOKERTO-GEMA MEDIA: Memasuki Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), para
orangtua sudah mulai disibukkan membantu putra putrinya yang hendak memasuki
jenjang pendidikan yang lebih tnggi. Adanya sistem Zonasi tidak dipungkiri
menjadi kekawatiran bahkan kebingungan anak dan orantua bahwa kualitas dan
kepintaran putra-putrinya jadi menurun dengan alasan tidak dapat masuk di
sekolah favorit. Seharusnya tidaklah demikian, ibarat mutiara walau didalam
lumpur masih tetap kelihatan. “kalau anak pintar, walau sekolah yang dianggap
tidak favorit tetaplah terlihat menonjol, bahkan bisa memotivasi teman-teman
lainnya yang masih lemah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
pada sumber lain meyakinkan bahwa tujuan diterapkan sistem zonasi dalam
penerimaan siswa baru semata untuk memperbaiki wajah pendidikan di tanah air.
Praktik dalam pendidikan selama ini seperti ada kastanisasi. Siswa dari
keluarga yang mampu dan pintar berkumpul dalam satu sekolahan favorit.
Sementara siswa dari keluarga kurang mampu dengan kemampuan akademik pas-pasan
berkumpul di sekolahan non favorit. Hal ini pasti akan menimbulkan dampak
negatif bagi anak didik. Siswa yang sekolah yang dianggap unggul akan merasa
menjadi nomor 1 dan lebih unggul dari anak didik di sekolahan lain.
Selain terkait PPDB,
system Zonasi bertujuan untuk Pemerataan kualitas pendidikan, Menciptakan
banyak sekolah favorit dan Peningkatan kualitas guru.Untuk ini pemerintah telah
menerbitkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tanggal 21 Juni 2019 Nomor 3 tahun
2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Peraturan Menteri
Pemdidikan dan Kebudayaan Nomor 20 tahun 2019 yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru mulai TK,SD,SMP, SMA dan
SMK.
Bagaimana
situasi PPDB di Kota Mojokerto? Amin Wachid Kepala Dinas Pendidikan Kota
Mojokerto saat dikonfirmasi via telephone menjelaskan bahwa, semua sekolah di
Kota Mojokerto sudah siap melaksanakan penerimaan PPDB tahun ini. Terkait
regulasi tersebut Amin pastikan semua sekolah melaksanakan sesuai ketentuan
tersebut. Ada tiga jalur yang bisa dipilih oleh peserta didik, yakni jalur
zonasi paling sedikit 80 % dari daya tamping sekolah. Jalur prestasi paling
banyak 15 % dari daya tampung sekolah dan 5 % untuk jalur perpindahan tugas
orangtua/wali. Amin berharap, dengan persiapan yang matang jauh hari
sebelumnya dan sosialisasi serta mengirimkan surat edaran kepada Kepala
Sekolah, maka proses PPDB di Kota Mojokerto akan berjalan lancar. “Insya
Allah PPDB di Kota Mojokerto akan lancar, karena secara jumlah SMPN di Kota
Mojokerto cukup banyak dan mampu menampung warga Kota Mojokerto. Juga sebaran
lokasi sekolah merata di semua kecamatan,” tegasnya.(an)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar