Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mojokerto Sekertariat Jl. Gajahmada No. 100 Kota Mojokerto

Selasa, 24 April 2018

BKD ADAKAN DIKLAT KOTA LAYAK ANAK DI KOTA MOJOKERTO

 Untuk memahami dan memiliki kompetensi bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Badan Kepegawaian Kota Mojokerto telah mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Kota Layak Anak (KLA) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Drs. Endri Agus Subianto, Kepala Badan Kepegawaian Kota Mojokerto dalam sambutan pengarahannya yang didampingi Sekretaris, Kabid dan Narasumber mengatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mensosialisasikan sebuah Sistem Pembangunan Berbasis Hak Anak dan Strategi Pemenuhan Hak-hak Anak yang Terintegrasi dan Berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kota Layak Anak (KLA). Diklat Kota Layak Anak di Pemerintah Kota Mojokerto ini bertujuan mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak di wilayah Kota Mojokerto dapat lebih diprioritaskan, sebagaimana Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan RI nomor 12 tahun 2011 tentang Indikator Kota Layak Anak dan Keputusan Walikota Mojokerto nomor 188.45/140/417.111/2018, tentang Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak Periode Tahun 2018–2020Pada 26 Februari 2018, Walikota bersama jajaran pejabat eselon II, kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Mojokerto melaksanakan penandatanganan kesepakatan sebagai bentuk menyatakan komitmen bersama dalam rangka memenuhi hak dan perlindungan anak. Hal itu untuk mewujudkan bahwa Kota Mojokerto sebagai Kota Layak Anak. Agus berharap melalui diklat ini seluruh OPD yang terlibat harus meningkatkan kualitas dengan mengolah Sumber Daya Aparatur demi terciptanya Kota Mojokerto Service City, maju, sehat, sejahtera dan bermoral salah satu ujungnya adalah pelayan terhadap anak sehingga menjadi anak yang berfikir kemajuan, sehat jasmani dan rohani, hidup sejahtera dan bermoral. Poin terpenting dari proses pengembangan KLA yaitu koordinasi diantara para stakeholder dalam pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami sangat berharap penguatan koordinasi para stakeholder di wilayah Kota Mojokerto dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara rutin. Karena anak adalah investasi kita dimasa yang akan datang, maka menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan. Sebelum mengakhiri sambutannya Agus berpesan kepada para Peserta, tahun 2018 adalah tahun politik, untuk itu sebagai PNS/ASN harus bersifat netral, tidak boleh berpihak/mendukung kepada salah satu Paslon, jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi. Sementara itu Nawang............ dari Badan Diklat Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa Program Kota Layak Anak di beberapa daerah di Jawa Timur ditangani secara serius, namun tentu untuk mencapai keberhasilan program tersebut perlu sinergi dan keterpaduan antar bidang, bahkan antar wilayah. Disinilah fungsi pembentukan gugus tugas menjadi penting, yakni gugus tugas yang mengerti, memahami dan satu persepsi mengenai bagaimana mengintegrasikan sistem perlindungan anak dalam program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Memberikan perlindungan, hak dan lingkungan yang layak bagi anak tentunya harus pula memberi perhatian yang penuh terhadap lingkungan dimana anak tumbuh, berkembang dan bersosialisasi. Lingkungan rumah, masyarakat dan sekolah yang kondusif diperlukan bagi tumbuh kembang anak, apabila salah satu saja tidak ramah anak, maka dapat berpotensi mengganggu perkembangan fisik dan mental anak. Dalam konvensi hak anak terdapat 4 hal yang harus diperhatikan, yaitu hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak berpartisipasi. Dalam kaitan ini maka masalah sosial, masalah kesehatan, urusan pendidikan serta pelayanan lainnya tidak bisa dilepaskan dari hak anak.  Salah satu contoh di bidang pendidikan, tidak jarang kasus pelanggaran dan kekerasan fisik dan mental justru terjadi di lingkungan pendidikan, sehingga perlu mewujudkan sekolah ramah anak. Demikian pula masalah sosial yang sering melibatkan anak-anak, juga pelayanan kesehatan yang belum menjangkau semua anak secara merata dan berkualitas. Menurut ALB. Endra, ANT, STP, MM Kabid Diklat BKD Kota Mojokerto tujuan dilaksanakan Diklat agar Peserta memahami dan memiliki kompetensi dalam bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, untuk membangun inisiatif Aparatur Sipil Negara yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA) di wilayah Kota Mojokerto, mensinergikan Sumber Daya Aparatur, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih diprioritaskan. Kegiatan dilaksanakan 23 s.d 30 April 2018 di Gedung Diklat Pemerintah Kota Mojokerto Jalan By Pass Sekar Putih dengan Narasumber dari Badan Diklat Provinsi Jawa Timur, Bappeko Mojokerto, DP3AKB Kota Mojokerto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar