Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mojokerto Sekertariat Jl. Gajahmada No. 100 Kota Mojokerto

Kamis, 01 Juni 2017

Pertemuan Kelompok Tani dalam rangka Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto 2017



I. Latar belakang Negara Indonesia merupakan negara agraris yang mana sektor pertanian memegang peranan yang sangat penting dalam usaha memberikan kesejahteraan bagi penduduknya. Selain itu Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai jumlah pendduduk yang sangat besar dan mayoritas bekerja di bidang pertanian. Dalam menunjang keberhasilan Usaha bidang pertanian perlu didukung oleh sarana dan prasarana pertanian yang memadai khususnya pupuk dan pestisida. Peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produksi dan produktivitas komoditi pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk me ningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian. Pupuk dan pestisida merupakan salah satu sarana produksi yang mempunyai peranan penting dan sangat dibutuhkan oleh petani dalam rangka meningkatkan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman baik padi, palawija maupun tanaman hortikultura. Agar tidak terjadi penyelewengan atau kelangkaan pupuk bersubsidi maka dalam peredaran, penyimpanan dan penggunaannya perlu adanya pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Kota Mojokerto mempunyai luas areal pertanian yang sangat kecil dan bahkan bisa dikatakan paling kecil di wilayah Indonesia yaitu seluas 529 Ha dan pada tahun 2017 mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto adalah jenis Urea sebanyak 384 ton, jenis ZA 135 ton, jenis NPK 262 ton dan jenis Organik sebanyak 219 ton.
II. Dasar Pelaksanaan Kegiatan Dasar pelaksanaan kegiatan adalah DPA SKPD Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto Tahun 2017 Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) Kegiatan Pengembangan Intensifikasi Tanaman Padi, Palawija. III. Maksud dan Tujuan Maksud Dilaksanakan Pertemuan Kelompok Tani tentang pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida Kegiatan Pengembangan intensifikasi tanaman padi, palawija adalah memberikan wawasan, pengetahuan kepada kelompok tani/petani, kios pupuk dan distributor pupuk tentang pendistribusian, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi. Sedangakan tujuannya adalah agar tahu dan mengerti alur distribusi penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke kelompok tani (petani) sehingga tidak sampai terjadi kelangkaan pupuk. IV. Sasaran Sasaran dari Pertemuan Kelompok Tani ini adalah semua ketua kelompok tani se wilayah Kota Mojokerto, ketua Gapoktan, kios pupuk, distributor pupuk dan Penyuluh Pertanian Lapangan dengan jumlah 60 Orang. Dalam kegiatan ini kami mendatangkan 2 nara sumber yaitu : 1. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto atau yang mewakili 2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto 3. Kepala Bidang Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto. V. Waktu dan Lokasi Pertemuan Waktu dan Lokasi Pertemuan Kelompok Tani dalam rangka Pengawasan Pupuk Bersubsidi Kegiatan Pengembangan Intensifikasi Padi Palawija dilaksanakan pada : Hari : Jumat Tanggal : 26 Mei 2017 Jam : 8.00 Wib sampai dengan selesai Tempat : Rumah Makan “ Redjo Mulyo” Jl. Suromulang no. 11 Perum Surodinawan Estate, Kelurahan Surodinawan Kota Mojokerto. VI. Kesimpulan Pertemuan Kelompok Tani Kegiatan Pengembangan Intensifikasi Tanaman Padi, Palawija perlu dilakukan setiap tahun karena sangat dibutuhkan oleh petani/kel. Tani dalam upaya meningkatkan hasil produksi dan produktivitas budi daya tanaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar