Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mojokerto Sekertariat Jl. Gajahmada No. 100 Kota Mojokerto

Senin, 05 Juni 2017

Diduga melakukan pencabulan, mahasiswa asal Mojoanyar terpaksa mendekam 5 bulan penjara



Diduga melakukan pencabulan, mahasiswa asal Mojoanyar terpaksa mendekam 5 bulan penjara. Korban bernama Angga Wahyu Pratama, mahasiswa asal Desa Wunut Mojoanyar. Saat di temui Maja FM di rumahnya, korban mengaku dijebloskan ke tahanan Polres Mojokerto pada 9 Juli - 30 Agustus 2015, setelah itu tanggal 31 Agustus dirinya dipindahkan ke Lapas Mojokerto, hingga berakhirnya masa persidangan pada 14 Januari 2016, setelah dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah, lantaran tidak cukup bukti. ,”Selama dalam bui, hampir setiap hari dipukuli di sekujur tubuh, karena tidak mau mengaku, padahal saya memang tidak melakukannya,” tukas Angga. Menyikapi hal ini, Achmad Muhajirin orangtua korban, berencana menuntut balik Kepala Desa dan keluarga gadis yang memidanakan anaknya, dan berharap hukuman setimpal juga diberikan.(fad/bel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar