KECAMATAN PRAJURITKULON ADAKAN SOSIALISASI
KEPENDUDUKAN Salah satu visi Kota Mojokerto yaitu menjadikan Kota Mojokerto
sebagai Kota Service City, yaitu pelayanan prima kepada masyarakat dalam
penerbitan/pengurusan KTP, KK, Akte Kelahiran dan Akte Kematian. Yusuf
Setiawan, AP Camat Prajuritkulon dalam sambutan pengarahannya pada acara
Pembukaan Sosialisasi Administrasi Kependudukan tahun 2017, mengatakan bahwa
untuk mengurus sdministrasi kependudukan masyarakat kini akan lebih muda sesuai
dengan Surat Keputusan Menpan No 81 tahun 1993, yaitu lebih sederhana,
kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis dan
keadilan dan ketepatan waktu, kini masyarakat tidak akan diberikan pelayanan
yang diskriminasi, tidak akan dipungut biaya apa-apa alias gratis, para petugas
akan melayani dengan baik kepada masyarakat.
Hal ini merupakan peningkatan
kinerja Aparat Kecamatan Prajuritkulon dalam Pelayanannya kepada masyarakat,
dan ini semua nantinya akan dapat dijadikan ukuran kinerja Aparat Kecamatan dalam
pelayanan kepada masyarakat, dilakukan dengan cara menghitung Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) yang dilakukan dengan cara memberikan kuisioner kepada minimal
150 orang/masyarakat. Untuk tahun 2016 nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Kecamatan Prajuritkulon sebesar 82,26 yang berarti pelayanan yang dilakukan
oleh Kecamatan Prajuritkulon sangat baik, dan diharapkan dengan adanya
Sosialisasi seperti ini di tahun 2017, akan meningkatkan mutu/kualitas
masyarakat. Dan diharapkan pula kepada Peserta Sosialisasi, selesai mengikuti
kegiatan ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan
kependudukan agar supaya masyarakat lebih muda dalam memperoleh pelayanan
tentang kependudukan. Menurut Supriyono, SH, MM Kasi Pemerintah Kecamatan Prajuritkulon
tujuan dilaksanakan kegiatan agar semua RW dapat mengetahui tata cara
Pengurusan KK, dan KTP secara benar dan bisa datang sendiri tanpa Calo ke
Dispenduk Capil Kota Mojokerto. Dan Kebijakan baru dalam Administrasi
Kependudukan antara lain : Pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif,
Perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili, KTP el berlaku seumur hidup
(sepanjang tidak ada perubahan elemen data), Pelayanan adminduk tidak boleh
dipungut biaya/gratis, Pejabat Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh
Mendagri, Data Kependudukan untuk keperluan pembangunan dan pemerintahan
menggunakan data Kemendagri, Rekam dan cetak KTP el diluar domisili, Percepatan
Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran, Setiap Makam memiliki Buku Pokok Pemakaman,
Pengurusan KTP el dan Akta Kelahiran tanpa Penggantar RT, RW, Kel/ Desa, Kartu
Identitas Penduduk untuk semua usia. Kegiatan dilaksanakan 25 & 26 April
2017 di Aula Kecamatan Prajuritkulon yang di ikuti 60 orang RW dan LPM se-
Kecamatan Prajuritkulon dengan Narasumber Akhmadi, SH, MH Kabid Pelayanan
Administrasi Kependudukan dan Hasta Priyangga, SSTP, M.Si Kasi Pengelolaan
Informasi dan Penyediaan Data, keduanya dari Dispendukcapil Kota Mojokerto.
(Sef).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar