Untuk meningkatkan pemahaman para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
di lingkungan Pemkot Mojokerto, terkait Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015
tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Kota Mojokerto mengadakan
Sosialisasi Strategi Pemulihan Aset Daerah untuk mencegah terjadinya kerugian
Negara, Senin (26/3/2018), di Ayola Sunrise Hotel. Sosialisasi ini
diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Kota Mojokerto
selama dua hari dengan peserta yang
terdiri dari Kepala dan PPK/PPKm dari masing-masing OPD Kota Mojokerto. Acara dibuka oleh Wali Kota Mojokerto, Mas’ud
Yunus, dalam sambutannya menjelaskan mengenai pentingnya pelacakan dan
pemulihan asset daerah serta peran serta masyarakat dalam pengawasan
pembangunan. Pemulihan aset haruslah melalui tahapan
pelacakan aset secara detail terlebih dahulu pelacakan aset tersebut menjadi
penting dikarenakan dapat menghilangkan motivasi pelaku kejahatan, hasil
kejahatan harta kekayaan merupakan titik terlemah dari rantai kejahatan,”
ungkap Mas’ud. Mas’ud juga menegaskan agar semua perangkat daerah untuk
bersikap taat hukum. ”Kepala perangkat daerah yang menjadi pengguna anggaran,
Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan
Barang dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan serta pejabat lain yang
berhubungan dengan kegiatan yang dananya bersumber dari APBN/APBD agar
melaksanakan pekerjaan sesuai aturan yang ada,” tegas Mas’ud.
Kepala Bappeko
Mojokerto, Harlistyati, mengatakan dalam sosialisasi ini bertindak selaku
narasumber antara lain Didik Farkhan Alisyahdi selaku Asisten Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Batara Tobing selaku Koordinator Pengawasan
Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur, yang memberikan
materi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengamanan Barang Milik
Daerah/Aset . Sedangkan pada hari kedua yang menjadi narasumber adalah AKP
Haryono selaku Kasatreskrim Polresta Mojokerto dan Yohanes Sogar Simamora,
selaku pakar pengadaan barang dan jasa
dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dengan Moderator Kepala Kejaksaan
Negeri Kota Mojokerto Halila Purnama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar