Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mojokerto Sekertariat Jl. Gajahmada No. 100 Kota Mojokerto
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 September 2018

KEUTAMAAN DAN HIKMAH BULAN MUHARRAM


Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440  H tahun 2018 adalah merupakan momentum yang tepat bagi umat islam untuk kembali merajut tali persatuan ukhuwah di kalangan Islam itu sendiri. Karena memang di dalam sejarah tahun baru islam tahun baru Hijriah ini adalah dimulai dan dihitung dari saat Hijrahnya Nabi Muhammad SAW ditetapkan sebagai permulaan Tarikh Islam (Tahun Hijriah).Karena setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, dakwah Islam mulai mencapai kejayaannya yang gemilang. Kalau sebelum hijrah ummat Islam adalah golongan yang ditindas dan disiksa oleh kaum Musyrikin.Maka setelah Nabi hijrah kaum muslimin telah mempunyai kedudukan yang kuat dan telah terbentuk sebuah negara Islam yang memiliki peraturan, pimpinan serta undang-undang tersendiri. Kata Bisri Mustofa Kasi Pendidikan Masyarakat Kemenag Kota Mojokerto ketika memberikan tausiah agama kepada anggota kelompok pengajian wanita  Alkholifah Kota Mojokerto hari Kamis, (13/9/2018), bertempat di Ruang Data Tim Penggerak PKK Kota Mojokerto, jalan hayam wuruk.

Jumat, 28 Juli 2017

BIMBINGAN MANASIK HAJI MASSAL CJH KOTA MOJOKERTO



BIMBINGAN MANASIK HAJI MASSAL CJH KOTA MOJOKERTO Kantor Kementrian Agama Kota Mojokerto melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh menyelenggarakan Bimbingan Manasik Haji Massal bertempat di Aula Kantor Kementrian Agama Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara, Senin (17/7/2017). Menurut Supadmo, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, bimbingan manasik haji kali ini diikuti oleh 223 peserta Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Mojokerto terdiri dari 117 jamaah perempuan dan 106 jamaah laki-laki, jumlah tersebut termasuk jamaah mutasi dari luar Kota. Lebih lanjut dikatakan Supadmo dalam laporannya juga menyampaikan tentang dasar hukum kegiatan manasik haji massal ini adalah Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. Maksud dan tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada Calon Jemaah Haji tentang pengamalan syarat, rukun dan wajib haji serta memberikan gambaran tentang keadaan di tanah suci.