Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun
2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan bahwa ternak Ruminansia
Betina Produktif dilarang disembelih dan pelanggarnya akan dikenai sanksi
pidana kurungan/denda. Katagori Betina Produktif adalah hewan ternak (sapi,
kerbau dan kambing) yang berumur dibawah 8 tahun atau yang beranak kurang dari
5 kali. Perkecualian bagi ternak betina yang majir / steril / mandul. Gerakan
sosialisasi ini diawali dengan pemasangan Spanduk di Kantor Rumah Pemotongan
Hewan (RPH) Sekar Putih Kota Mojokerto, dengan disaksikan oleh Bpk. Drs. R.
Happy Dwi Prasetiawan, MSi selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Kota Mojokerto. Sebagai tindak lanjut sosialisasi ini, juga akan dilaksanakan
kepada mereka yang berprofesi sebagai Jagal hewan ternak di lokasi penjualan
mereka.(gusfik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar