Untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh tokoh masyarakat dan tokoh
agama se Kecamatan Prajurit Kulon, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Bakesbangpol) Kota Mojokerto kembali menggelar acara Desiminasi Undang-undang
Pemilu Nomor 10 tahun 2016 di Gedung pertemuan Tim Penggerak PKK Kota
Mojokerto, jalan Hayam Wuruk, Selasa (3/4/2018). Sebelumnya juga
digelar acara yang sama pada 26 Maret 2018 diikuti oleh 150 (seratus limapuluh)
orang tokah agama dan tokoh masyarakat untuk wilayah Kecamatan Magersari dan tanggal
27 Maret 2018 diikuti oleh 150 orang tokoh agama dan tokoh masyarakat dari
wilayah Kecamatan Kranggan. Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto, Anang
Fahruroji dalam sambutannya melalui acara desiminasi Undang Undang Pemilu ini
nanti pelaksanaan Pemilihan Walikota Mojokerto dan Wakil Walikota Mojokerto
maupun pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakilnya mendatang berharap agar
hubungan baik dan sinergi antara tokoh masyarakat dan tokoh agama,
KPU dan Parpol di Kota Mojokerto dapat terjalin sehingga pelaksanaan pesta
demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan sukses tanpa konflik. Menurut
Soegeng Rijadi Prayitno, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri
selaku Ketua Panitia Pelaksana, kegiatan yang diikuti 150 orang
tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Prajuritkulon, menyampaikan
tujuan digelarnya acara ini untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada
seluruh tokoh dan tokoh masyarakat baik di Kecamatan Prajurit Kulon, Kecamatan
Magersari dan Kecamatan Kranggan terkait dengan Undang Undang Nomor 10 tahun
2016 serta memberikan sosialisasi kepada seluruh warga Kota
Mojokerto tentang rencana pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun
2018.
Adapun acara desiminasi UU No. 10 tahun 2016 dan penyelenggaraan pemilihan umum tidak hanya dilaksanakan pada tokoh agama dan tokoh masyarakat saja namun juga dalam waktu yang dekat juga akan dilaksanakan di beberapa sekolah di Kota Mojokerto. Dalam acara tersebut Bakesbangpol menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin menyampaikan materi tentang potensi gangguan dan titik rawan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto tahun 2018. Ditegaskan oleh Saiful Amin bahwa dalam Pilkada tahun 2018 tidak ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb 1 maupun DPTb 2). Semua data yang belum masuk akan masuk di DPTb. Setelah DPT dan DPTb ditetapkan, data tidak berubah. Bagi yang belum masuk DPT dan DPTb, dapat memilih menggunakan KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan dari Dispenduk-Capil Kota Mojokerto. Materi kedua disajikan oleh nara sumber Puji Hardjono, SH, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto tentang memahami pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menurut Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Secara umum pada pemaparannya mengatakan jika pada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 187 tentang Money Politic bahwa setiap orang atau lembaga terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum (memberi imbalan pada proses pencalonan (pasal 47 ayat 5) dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit 300 juta dan paling banyak 1 milyard rupiah. Pada acara tersebut juga diberikan kesempatan kepada peserta yang kurang paham untuk bertanya dalam acara dialog/tanya jawab. (My).
Adapun acara desiminasi UU No. 10 tahun 2016 dan penyelenggaraan pemilihan umum tidak hanya dilaksanakan pada tokoh agama dan tokoh masyarakat saja namun juga dalam waktu yang dekat juga akan dilaksanakan di beberapa sekolah di Kota Mojokerto. Dalam acara tersebut Bakesbangpol menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin menyampaikan materi tentang potensi gangguan dan titik rawan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto tahun 2018. Ditegaskan oleh Saiful Amin bahwa dalam Pilkada tahun 2018 tidak ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb 1 maupun DPTb 2). Semua data yang belum masuk akan masuk di DPTb. Setelah DPT dan DPTb ditetapkan, data tidak berubah. Bagi yang belum masuk DPT dan DPTb, dapat memilih menggunakan KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan dari Dispenduk-Capil Kota Mojokerto. Materi kedua disajikan oleh nara sumber Puji Hardjono, SH, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto tentang memahami pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menurut Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Secara umum pada pemaparannya mengatakan jika pada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 187 tentang Money Politic bahwa setiap orang atau lembaga terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum (memberi imbalan pada proses pencalonan (pasal 47 ayat 5) dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit 300 juta dan paling banyak 1 milyard rupiah. Pada acara tersebut juga diberikan kesempatan kepada peserta yang kurang paham untuk bertanya dalam acara dialog/tanya jawab. (My).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar