Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mojokerto Sekertariat Jl. Gajahmada No. 100 Kota Mojokerto

Minggu, 05 Agustus 2018

BAGIAN HUKUM ADAKAN SOSIALISASI APLIKASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)


Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Joemaiyah Karniadi, SH, M.Si Kasubag Dokumentasi Hukum dan Penyuluhan Hukum dalam sambutan Pembukaan Sosialisasi Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang mewakili Kabag Hukum mengatakan bahwa Walikota Mojokerto telah menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Mojokerto untuk mensukseskan Mojokerto sebagai Service City (Kota Pelayanan).
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto sebagai salah satu OPD yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perumusan produk hukum daerah. Dokumentasi dan sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pelayanan bantuan hukum bagi pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam pencapaian target oleh Bapak Walikota tersebut. Oleh karena itu, terkait usaha peningkatan pelayanan yang optimal kepada aparatur dan masyarakat, maka Bagian Hukum sebagai Pusat Data Produk Hukum di Kota Mojokerto mulai mengoptimalkan peran dan fungsi JDIH dengan menyusun perangkat-perangkat pendukungnya. Kemudian dengan telah disyahkannya Perwali tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Mojokerto maka peran fungsi Bagian Hukum melalui JDIH sebagai Pusat Data Produk Hukum semakin jelas. Dalam menjalankan salah satu fungsi JDIH dalam hal pendokumentasian Produk Hukum Kota Mojokerto, maka penggunaan fasilitas database melalui penyusunan sebuah program aplikasi yang dapat diakses melalui media internet menjadi sebuah keharusan dalam era keterbukaan informasi kepada publik. Untuk itu Sosialisasi Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) “ Aplikasi untuk Pelayanan Bidang Hukum menuju Peningkatan Kota Mojokerto sebagai Service City ” akan memberikan informasi baru kepada masyarakat tentang dibentuknya JDIH di Kota Mojokerto dan memperkenalkan aplikasi baru yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mencari informasi produk hukum. Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat telah disyahkannya Peraturan Walikota tentang Pembentukan JDIH di Kota Mojokerto dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang Aplikasi Database yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pencarian produk hukum. Kegiatan dilaksanakan Rabu (25/7/2018) di Hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto yang di ikuti 100 orang Perwakilan dari RT/RW, Organisasi Wanita, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat. Dengan Narasumber : Teguh Rifa’i, SH, MH dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Umi Chusnul Chatimah, S.Kom, M.Si dari Diskominfo Kota Mojokerto dan Agus Apriyanto dari KP2T Kota Mojokerto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar