Dokumentasi
dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu
jaringan nasional terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan
ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi
tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Untuk
mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat
yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu
membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum
nasional yang terpadu dan terintegrasi. Joemaiyah Karniadi, SH, M.Si Kasubag
Dokumentasi Hukum dan Penyuluhan Hukum dalam sambutan Pembukaan Sosialisasi
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang mewakili Kabag
Hukum mengatakan bahwa Walikota Mojokerto telah menginstruksikan kepada seluruh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Mojokerto untuk mensukseskan
Mojokerto sebagai Service City (Kota Pelayanan).
Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kota Mojokerto sebagai salah satu OPD yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyusunan perumusan produk hukum daerah. Dokumentasi dan
sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan, serta pemberian
pelayanan bantuan hukum bagi pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam
pencapaian target oleh Bapak Walikota tersebut. Oleh karena itu, terkait usaha peningkatan pelayanan yang
optimal kepada aparatur dan masyarakat, maka Bagian Hukum sebagai Pusat Data
Produk Hukum di Kota Mojokerto mulai mengoptimalkan peran dan fungsi JDIH
dengan menyusun perangkat-perangkat pendukungnya. Kemudian dengan telah
disyahkannya Perwali tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota
Mojokerto maka peran fungsi Bagian Hukum melalui JDIH sebagai Pusat Data Produk
Hukum semakin jelas. Dalam menjalankan salah satu fungsi JDIH dalam hal
pendokumentasian Produk Hukum Kota Mojokerto, maka penggunaan fasilitas
database melalui penyusunan sebuah program aplikasi yang dapat diakses melalui
media internet menjadi sebuah keharusan dalam era keterbukaan informasi kepada
publik. Untuk itu Sosialisasi Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
(JDIH) “ Aplikasi untuk Pelayanan Bidang Hukum menuju Peningkatan Kota
Mojokerto sebagai Service City ” akan memberikan informasi
baru kepada masyarakat tentang dibentuknya JDIH di Kota Mojokerto dan
memperkenalkan aplikasi baru yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam
mencari informasi produk hukum. Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan
Sosialisasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat telah disyahkannya
Peraturan Walikota tentang Pembentukan JDIH di Kota Mojokerto dan memberikan
informasi kepada masyarakat tentang Aplikasi Database yang dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat untuk pencarian produk hukum. Kegiatan dilaksanakan Rabu
(25/7/2018) di Hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto yang di ikuti 100 orang
Perwakilan dari RT/RW, Organisasi Wanita, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat. Dengan
Narasumber : Teguh Rifa’i, SH, MH dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Umi
Chusnul Chatimah, S.Kom, M.Si dari Diskominfo Kota Mojokerto dan Agus Apriyanto
dari KP2T Kota Mojokerto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar