Seiring dengan datangnya Hari Raya Idul Adha maka penjualan hewan kurban
meningkat di setiap daerah. Dan sesuai dengan syariat Islam bahwa hewan
yang dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat terutama hewan harus
dalam keadaan sehat. Kesehatan hewan merupakan hal yang sangat penting
dan harus diwaspadai karena adanya penyakit Zoonosis yaitu penyakit pada
hewan yang dapat menular kepada manusia. Jenis penyakit yang paling
berbahaya yang sering menyerang kambing dan sapi adalah Anthrax. Untuk
itu pemeriksaan hewan kurban harus mutlak dilaksanakan guna mencegah
penjualan hewan kurban yang terkontaminasi penyakit berbahaya.
Pemeriksaan hewan kurban juga dalam rangka mewujudkan Keamanan Pangan
Produk Asal Hewan di Kota Mojokerto. Untuk itu pemotongan hewan kurban
pun juga harus memenuhi syarat agar memperoleh daging yang ASUH (Aman,
Sehat, Utuh dan Halal), misalnya pemotongan ternak besar juga harus
dilaksanakan di Rumah Potong Hewan yang telah disediakan oleh
pemerintah. Selain itu hewan kurban yang akan disembelih harus
diperlakukan dengan baik (thoyib), tidak disiksa ataupun mengalami stres
karena dapat mempengaruhi kualitas daging yang dihasilkan.
Dari hasil sidak Oleh Bapak Walikota Mojokerto yang didampingi oleh
jajaran pejabat pemerintahan beserta Bapak Kepala Dinas Ketahanan Pangan
dan Pertanian Kota Mojokerto, Drs. R. Happy Dwi Prastiawan, M.Si. juga
hasil pemeriksaan oleh petugas teknis Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian (dokter hewan dan paramedik veteriner) ke lapak-lapak penjual
hewan kurban yang berada di kawasan Jl. Semeru dan Jl. Raya Ijen,
Mojokerto pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017, dilaporkan bahwa
tidak ada hewan kurban yang sakit, dan semua hewan kurban adalah layak
jual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar