Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mojokerto Sekertariat Jl. Gajahmada No. 100 Kota Mojokerto

Kamis, 26 Juli 2018

PERINGATI HARI PERSATUAN JAKSA INDONESIA, KEJARI KOTA MOJOKERTO TANAM POHON BUAH DI ADHYAKSA FRUIT GARDEN


Seperti yang pernah diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto bahwa, dengan memiliki gedung baru  dapat lebih memberikan motivasi dan semangat kerja. Hal ini sudah terbukti bahwa, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto semakin bersemangat, dan terus berinovasi dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat.  Layanan yang diberikan bukan hanya layanan hukum, akan tetapi juga kegiatan peduli lingkungan sekitar.  Salah satu contohnya tanam pohon buah.  Walau tidak terstruktur secara langsung sebagai  kewajiban, namun giat cinta lingkungan tidak terlewatkan. Untuk ini pihak Kejari sudah menyaiapkan lahan yang diberi nama “Adhyaksa  Fruit Garden” dalam bahasa Indonesia “Kebun buah Jaksa yang terletak di dekat kantor. Menurut Tri Yulianto, SH,MH selaku ketua Persatuan  Jaksa Indonesia  (PJI) cabang Kota Mojokerto  Penanaman buah-buahan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) cabang Kota Mojokerto yang ke 25 tahun 2018. Giat berkebun ini dilaksanakan setelah upacara bersama seluruh jaksa dan karyawan/karyawati Kejari Kota Mojokerto. Selesai upacara ketua PJI menyerahkan secara simbolis bibit buah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto DR. Halila Rama Purnama, SH,M.Hum selaku penasihat PJI cabang Kota mojokerto sekaligus menanam pohon tersebut. Sebanyak 57 (lima puluh tujuh) pohon bibit berasal dari swadaya para jaksa di  kejaksaan negeri kota mojokerto. Demikian seterusnya penanam pohon dilakukan oleh ketua PJI beserta para anggota cabang Kota Mojokerto.
Dari 57 buah tersebut terdiri dari tanaman buah mangga, klengkeng, rambutan, matoa, nangka, blimbing, jeruk, jambu biji kristal, jambu air, apokat, sirsat, kelapa. Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto berharap agar, dengan dilakukannya penanaman pohon di Adhyaksa Fruit Garden tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Mojokerto mengingat yang ditanam adalah pohon produktif yang bisa menghasilkan buah. Keberadaan pohon pada Adhyaksa fruit garder dapat memberikan oksigen yang nantikan dapat meningkatkan kualitas udara di kota mojokerto. Oleh karena itu pihaknya mengajak kepada masyarakat agar gemar menanam pohon dilingkungan sekitar guna meningkatkan kwalitas lingkungan. Jaksa Agung Republik Indonesia H.M Prasetyo  dalam pidato tertulisnya  dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto antara lain menyampaikan, organisasi profesi PJI tidak harus dipandang hanya sebagai pelengkap belaka, namun merupakan salah satu pilar penopang bagi exsistensi institusi kejaksaan karena sebagai sebuah organisasi profesi  wadah bagi para jaksa  yang memiliki aturan-aturan tentang sikap, perilaku profesionalitas serta disiplin dan integritas yang disepakati dan harus diikuti oleh segenap anggotanya. PJI yang memiliki struktur dan jaringan ditingkat pusat sampai ke tingkat daerah, di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri merupakan  sebuah modal dasar dan kekuatan yang dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan sentuhan perhatian, bimbingan, dorongan motivasi serta melakukan berbagai hal positif dan kebaikan lainnya.  PJI sebagai tempat bernaung dan memperkuat semangat rasa percaya diri  para anggota dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa dan Negara yang pada giliranya dipastikan dapat membantu exsistensi lembaga. HUT PJI tahun 2018 kali ini mengambil tema “Menjaga Harkat dan Martabat Profesi Untuk Memperkuat Konstitusional Institusi Kejaksaan”..  tema ini sangat konstekstual dan relevan. Sebagai pelindung organisasi Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kinerja PJI yang semakin memberikan kontribusi positif bagi institusi secara aktif memberikan masukan dan saran berkenaan adanya aturan hukum yang kadangkala cenderung  berpotensi mengusik dan mengganggu independensi  serta harkat martabat profesi  Jaksa. Dicontohkan keberhasilan PJI mengajukan permohoinan judicial review ke Makakah konstitusi  RI terhadap pasal 99 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang system Peradilan Pidana Anak yang secara nyata tidak sejalan dan bertentangan dengan prinsip kemandirian Jaksa sebagai pejabat khusus, yang bila dibiarkan akan dapat menimbulkan ekses negative berupa  keraguan dan kekawatiran dalam menjalankan proses hukum perkara anak. Permohonan tersebut dikabulkan dan merupakan sesuatu yang sangat bermakna dan diperlukan oleh para Jaksa agar merasa lebih nyaman dan tenang dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Keputusan MK tersebut sekaligus merupakan sebuah peristiwa dan kenyataan penting yang semakin memperkokoh sandaran dan exsistensi PJI , sebuah organisasi  profesi para jaksa telah mendapatkan legal standing dari badan peradilan, dianggap memenuhi persyaratan dan hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan. Pada kesempatan yang sama pelindung PJI berharap agar PJI tetap  mampu memelihara sikap aktif dan pro aktif berkenaan dinamika perkembangan hukum  dan tuntutan rasa keadilan ditengah masyarakat yang memerlukan respon positif jajaran jaksa dan kejaksaan berkaitan tugas penegakan hukum yang harus diemban dengan baik dan benar,”Saya yakin dengan adanya sukses story seperti itu pada giliranya akan  meningkatkan kemampuan, ketegaran sikap, dan profesionalisne para jaksa, berkat kehadiran PJI bersama mereka” tegasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar