Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mojokerto Sekertariat Jl. Gajahmada No. 100 Kota Mojokerto

Kamis, 26 Juli 2018

DEADLOCK, PEMBAHASAN PERSYARATAN NIKAH BEBAS HIV/AIDS


Menjadi bahan diskusi yang menarrik salah satu topic yang dibahas oleh peserta  Monetoring dan Evaluasi HIV /AIDS  di kota Mojokerto. Pertemuan yang diselenggarakan oleh Komisi Penanggulanan HIV/AIDS (KPA) Kota Mojokerto,rabu 11/7/2018di Aula Dinas Kesehatan dengan lintas sector menjadi media yang efektif untuk menentuan langkah kedepan dan strategi apa yang harus dilakukan. Salah satu pesertav dari Kemenag,melontarkan ide persyaratan nikah dilengkapi dengan surat keteragan bebas HIV/AIDS.  Dengan salah satu syarat ini diharapkan dapat lebih menekan merajalelanya penderita atau korban penyakit mematikan tersebut.  “ karena setiap orang utamanya generasi muda akan berhati-hati dalam menjaga dirinya dari penyakit tersebut” kata Iva peserta dari Kemenag. Namun setelah dikaji ulang, tampaknya tidak semudah itu bisa kita menerapkan.  Menurut Ny. Tadi sekretaris KPA yang juga didampingi dr. Sri Wahyuni menjelskan, yang pertama persyaratan menikah itu bukan urusan KPA. 
Tapi ide itu sebagai wacana,akan tetapi seandainya diterapkan dan calon pasangan menikah itu terbukti ada yang positif berdasarkan hasil laboratorium,maka kemungkinan besar yang terjadi  pembatalan nikah oleh salah satu pihak.  Jika demikian maka munculah masalah lain, apalagi jika semua persiapannikah sudah matang dan sudah banyak pengeluaran oleh pihak keluarga. Ide lain juga dimunculkan oleh Eny peserta dari Disporabudpar,bahwa salah satu program kegiatan yang dilakukan seleksi gus dan yuk. Untuk ini diusulkan jika salah satu persyaratkan adalah bebas HIV/AIDS. Gagasan ini juga didukung oleh pihak kepolisian Polres Mojokerto Kota yang hadir.  Akan tetapi ada hal yang harus dilengkapi salah satunya adalah rergulasi. Misalnya diterbitkanPeraturan Walikota Mojokerto tentang pernyaratan mengikuti seleksi Gus dan Yuk adalah bebas HIV/AIDS. Jika persyaratan tersebut dilengkapi dengan legalitas,maka hasilnya akan lebih baik. Generasi muda kita bisa terselamatkan dari bahaya penyakit yang belum ada obatnya. Demikian juga dengan penyalahgunaan narkoba yang sangat erat hubungannya dengan pendeirita HIV. Sebagai orangtua/keluarga,dan masyarakat diharapkan mempunyai kepedulian dengan sekitar kita.utamanya bagi para ODA “Jangan sampai kita jauhi atau menganaktirikan.mereka.Mari kita beri support supaya bangkit kembali.  Penyakit HIV tidak menular hanya karena bersentuhan atau berciuman” kata dr.Sri yang juga bertindak selaku narasumber. Menurut KPA,penderita HIV di Kota Mojokerto terus bertambah,bahkan ada yang positif dari unsur ASN tanpa harus menyebut nama dan jumlahnya. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar