Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mojokerto Sekertariat Jl. Gajahmada No. 100 Kota Mojokerto

Rabu, 28 Maret 2018

SEKOLAH LAPANG PENGENDALIAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN (SL-POPT) Oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto


Bicara tentang sekolah, maka tidak lepas dari leading sektornya yaitu pendidikan. Dalam UU Sisdiknas No.20 Tahun 2013 BAB. VI pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa Jalur Pendidikan dibagi 3 yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal. SL-POPT (Sekolah Lapang Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan) termasuk salah satu jalur Pendidikan Nonformal, karena pada sistem pengajaran SLPHT ini, penyuluh sebagai Tutor/NST memberikan semacam Diklat/Kursus singkat tentang komoditas pertanian tertentu kepada petani dalam rentang satu musin dengan metode tatap muka dan praktek lapangan, dimulai dari tanam sampai panen serta bagaimana cara menanggulangi hama dan penyakit. Berbeda dengan kegiatan penyuluhan pertanian, yang sifatnya pertemuan rutin Kelompok Tani (Poktan) dengan materi sesuai kebutuhan atau penyampaian informasi. Pembukaan SL-POPT telah dilakukan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2018 di Kecamatan Prajurit Kulon dengan materi utama tentang tanaman Padi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar