Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mojokerto Sekertariat Jl. Gajahmada No. 100 Kota Mojokerto

Rabu, 29 Maret 2017

PENERIMA BANTUAN HIBAH HARUS LEBIH BERHATI-HATI

PENERIMA BANTUAN HIBAH HARUS LEBIH BERHATI-HATI Bagian Kesra adakan Sosialisasi Paket Regulasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2017 Di era reformasi pengelolaan keuangan daerah sudah mengalami perubahan regulasi dari waktu ke waktu. Setiap detik kapanpun peraturan itu berubah terutama hal yang terkait dengan bantuan untuk masyarakat dalam hal ini penerima bantuan hibah baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk keselamatan berapa uang negara harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemberi amanah.
Bantuan- bantuan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itulah yang disampaikan oleh Kepala Bagian Kesra Dra. Enny Rahmawati, Msi, ketika membuka acara Sosilaisasi Paket Regulasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2017, hari Kamis (23/3/2017) bertempat di Gedung Astoria Convention Haal, Jalan Empunala. Sekitar 3 tahun atau 4 tahun yang lalu dikatakan Enny, untuk mendapatkan bantuan hibah itu mudah sekali karena belum ada regulasi baru. Keberadaan regulasi atau peraturan Per Undang-undangan menjadi dasar dan pedoman dalam pengelolaan uang negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Namun khusus untuk pengelolaan keuangan daerah maka harus dilengkapi dengan Peraturan Walikota sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang bersangkutan. Kalau dulu berdasarkan PP. Nomor 8 tahun 2010, sekarang yang baru PP nomor 4 tahun 2016. Dengan hadir perwali yang baru tersebut bukan berarti pemerintah Kota Mojokerto menutup bantuan hibah. Tidak menutup karena betapapun dana yang digulirkan harus dipertanggungjawabkan. Tetap boleh dan dapat bantuan hibah tetapi harus dengan cara bagaimana yang ada di atuaran tersebut. Seperti misalnya penerima hibah dari APBD berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 16 tahun 2016 yang mengharuskan penerima hibah telah berbadan hukum minimal 3 tahun. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman pemberi bantuan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Karena penerima bantuan hibah harus betul-betul mempunyai legalitas formal yang disyaratkan yakni harus berbadan hukum. Oleh karenanya dalam sosialisasi ini peserta harus betul-betul dapat memahami materi yang telah disampaikan karena apabila penggunaan anggaran itu tidak sesuai dengan peruntukannya atau melakukan penyimpangan segera akan diketahui karena telah terbentuk Tim Saber Pungli, Masyarakat berhak melaporkan ketika ada pelayanan yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Ketika masyarakat mendapatkan pungli dapat dilaporkan karena negara ingin menjadi lebih baik yaitu dapat menciptakan good governance dan clean goverment dengan melakukan tata kelola pemerintah dengan baik. Keberhasilan suat pemerintah diadaerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajen yang baik pula. Terang Enny. Selanjutnya Enny pesan bagi penerima dan pemberi bantuan hibah harus lebih berhati-hati dengan anggaran yang diterima, maka sosialisasi ini manfaatkan sesuai dengan program yang diusulkan. Kalau sesuai dengan program dan aturan yang berlaku tidak ada masalah. Yang tidak boleh itu anggaran keluar dari aturan. Untuk itu mari bersama-sama dalam tahun 2017 ini yang merasa mendapatkan bantuan hibah segera mengajukan pencairan dengan Rekening BPRS. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 200 orang terdiri dari Calon penerima hibah, perwakilan Majelis Taklim, Perwakilan TPQ, Perwakilan Dewan Masjid, Organisasi Masyarakat dan Kasi Kesra. Maksud dan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial dan agar pelaksanaan bantuan hibah dan bantuan sosial di Kota Mojokerto berjalan dengan baik dan lancar dapat dipertanggung jawabkan di dunia dan diakherat. Para peserta mendapatkan materi tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial yang disampaikan oleh nara sumber Iswahyudi, SH dari Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Mojokerto dan Materi kedua tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial oleh Dra. Hj. Kusnawati dari Inspektorat Daerah. Dalam acara tersebut peserta sangat antusias terutama dalam sesi dialog tanya jawab, apabila ada permasalahan bisa menghubungi mbak Wati ke Nomor HP. 08123544370. (Orz).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar