I. Latar belakang Negara Indonesia merupakan negara agraris
yang mana sektor pertanian memegang peranan yang sangat penting dalam usaha
memberikan kesejahteraan bagi penduduknya. Selain itu Negara Kesatuan Republik
Indonesia mempunyai jumlah pendduduk yang sangat besar dan mayoritas bekerja di
bidang pertanian. Dalam menunjang keberhasilan Usaha bidang pertanian perlu
didukung oleh sarana dan prasarana pertanian yang memadai khususnya pupuk dan
pestisida. Peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produksi dan
produktivitas komoditi pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan
untuk me ningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang
diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor
69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk sektor pertanian. Pupuk dan pestisida merupakan salah satu
sarana produksi yang mempunyai peranan penting dan sangat dibutuhkan oleh
petani dalam rangka meningkatkan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman baik
padi, palawija maupun tanaman hortikultura. Agar tidak terjadi penyelewengan
atau kelangkaan pupuk bersubsidi maka dalam peredaran, penyimpanan dan
penggunaannya perlu adanya pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
(KP3). Kota Mojokerto mempunyai luas areal pertanian yang sangat kecil dan
bahkan bisa dikatakan paling kecil di wilayah Indonesia yaitu seluas 529 Ha dan
pada tahun 2017 mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh
Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto adalah
jenis Urea sebanyak 384 ton, jenis ZA 135 ton, jenis NPK 262 ton dan jenis
Organik sebanyak 219 ton.
II. Dasar Pelaksanaan Kegiatan Dasar pelaksanaan
kegiatan adalah DPA SKPD Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto
Tahun 2017 Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) Kegiatan
Pengembangan Intensifikasi Tanaman Padi, Palawija. III. Maksud dan Tujuan
Maksud Dilaksanakan Pertemuan Kelompok Tani tentang pengawasan pupuk bersubsidi
dan pestisida Kegiatan Pengembangan intensifikasi tanaman padi, palawija adalah
memberikan wawasan, pengetahuan kepada kelompok tani/petani, kios pupuk dan
distributor pupuk tentang pendistribusian, penyaluran dan penggunaan pupuk
bersubsidi. Sedangakan tujuannya adalah agar tahu dan mengerti alur distribusi
penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke kelompok tani (petani) sehingga tidak
sampai terjadi kelangkaan pupuk. IV. Sasaran Sasaran dari Pertemuan Kelompok
Tani ini adalah semua ketua kelompok tani se wilayah Kota Mojokerto, ketua
Gapoktan, kios pupuk, distributor pupuk dan Penyuluh Pertanian Lapangan dengan
jumlah 60 Orang. Dalam kegiatan ini kami mendatangkan 2 nara sumber yaitu : 1.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto atau yang mewakili 2. Kepala Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto 3. Kepala Bidang Pertanian Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto. V. Waktu dan Lokasi Pertemuan
Waktu dan Lokasi Pertemuan Kelompok Tani dalam rangka Pengawasan Pupuk
Bersubsidi Kegiatan Pengembangan Intensifikasi Padi Palawija dilaksanakan pada
: Hari : Jumat Tanggal : 26 Mei 2017 Jam : 8.00 Wib sampai dengan selesai
Tempat : Rumah Makan “ Redjo Mulyo” Jl. Suromulang no. 11 Perum Surodinawan
Estate, Kelurahan Surodinawan Kota Mojokerto. VI. Kesimpulan Pertemuan Kelompok
Tani Kegiatan Pengembangan Intensifikasi Tanaman Padi, Palawija perlu dilakukan
setiap tahun karena sangat dibutuhkan oleh petani/kel. Tani dalam upaya
meningkatkan hasil produksi dan produktivitas budi daya tanaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar