Diduga melakukan pencabulan, mahasiswa asal Mojoanyar
terpaksa mendekam 5 bulan penjara. Korban bernama Angga Wahyu Pratama, mahasiswa
asal Desa Wunut Mojoanyar. Saat di temui Maja FM di rumahnya, korban mengaku
dijebloskan ke tahanan Polres Mojokerto pada 9 Juli - 30 Agustus 2015, setelah
itu tanggal 31 Agustus dirinya dipindahkan ke Lapas Mojokerto, hingga
berakhirnya masa persidangan pada 14 Januari 2016, setelah dibebaskan karena
dinyatakan tidak bersalah, lantaran tidak cukup bukti. ,”Selama dalam bui,
hampir setiap hari dipukuli di sekujur tubuh, karena tidak mau mengaku, padahal
saya memang tidak melakukannya,” tukas Angga. Menyikapi hal ini, Achmad
Muhajirin orangtua korban, berencana menuntut balik Kepala Desa dan keluarga
gadis yang memidanakan anaknya, dan berharap hukuman setimpal juga
diberikan.(fad/bel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar