Seperti yang pernah diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Kota Mojokerto bahwa, dengan memiliki gedung baru dapat lebih memberikan
motivasi dan semangat kerja. Hal ini sudah terbukti bahwa, Kejaksaan Negeri
Kota Mojokerto semakin bersemangat, dan terus berinovasi dalam meningkatkan
layanan kepada masyarakat. Layanan yang diberikan bukan hanya layanan
hukum, akan tetapi juga kegiatan peduli lingkungan sekitar. Salah satu
contohnya tanam pohon buah. Walau tidak terstruktur secara langsung
sebagai kewajiban, namun giat cinta lingkungan tidak terlewatkan. Untuk
ini pihak Kejari sudah menyaiapkan lahan yang diberi nama “Adhyaksa Fruit
Garden” dalam bahasa Indonesia “Kebun buah Jaksa yang terletak di dekat kantor.
Menurut Tri Yulianto, SH,MH selaku ketua Persatuan Jaksa Indonesia
(PJI) cabang Kota Mojokerto Penanaman buah-buahan ini dilaksanakan
dalam rangka memperingati Hari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) cabang Kota
Mojokerto yang ke 25 tahun 2018. Giat berkebun ini dilaksanakan setelah upacara
bersama seluruh jaksa dan karyawan/karyawati Kejari Kota Mojokerto. Selesai
upacara ketua PJI menyerahkan secara simbolis bibit buah kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto DR. Halila Rama Purnama, SH,M.Hum selaku
penasihat PJI cabang Kota mojokerto sekaligus menanam pohon tersebut. Sebanyak
57 (lima puluh tujuh) pohon bibit berasal dari swadaya para jaksa di
kejaksaan negeri kota mojokerto. Demikian seterusnya penanam pohon dilakukan
oleh ketua PJI beserta para anggota cabang Kota Mojokerto.
Dari 57 buah
tersebut terdiri dari tanaman buah mangga, klengkeng, rambutan, matoa, nangka,
blimbing, jeruk, jambu biji kristal, jambu air, apokat, sirsat, kelapa. Pada
kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto berharap agar,
dengan dilakukannya penanaman pohon di Adhyaksa Fruit Garden tersebut
dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Mojokerto mengingat yang
ditanam adalah pohon produktif yang bisa menghasilkan buah. Keberadaan pohon
pada Adhyaksa fruit garder dapat memberikan oksigen yang nantikan dapat
meningkatkan kualitas udara di kota mojokerto. Oleh karena itu pihaknya
mengajak kepada masyarakat agar gemar menanam pohon dilingkungan sekitar guna
meningkatkan kwalitas lingkungan. Jaksa Agung Republik Indonesia H.M
Prasetyo dalam pidato tertulisnya dibacakan oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Kota Mojokerto antara lain menyampaikan, organisasi profesi PJI tidak
harus dipandang hanya sebagai pelengkap belaka, namun merupakan salah satu
pilar penopang bagi exsistensi institusi kejaksaan karena sebagai sebuah
organisasi profesi wadah bagi para jaksa yang memiliki
aturan-aturan tentang sikap, perilaku profesionalitas serta disiplin dan integritas
yang disepakati dan harus diikuti oleh segenap anggotanya. PJI yang memiliki
struktur dan jaringan ditingkat pusat sampai ke tingkat daerah, di kejaksaan
tinggi, kejaksaan negeri merupakan sebuah modal dasar dan kekuatan yang
dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan sentuhan perhatian,
bimbingan, dorongan motivasi serta melakukan berbagai hal positif dan kebaikan
lainnya. PJI sebagai tempat bernaung dan memperkuat semangat rasa percaya
diri para anggota dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian bagi masyarakat,
bangsa dan Negara yang pada giliranya dipastikan dapat membantu exsistensi
lembaga. HUT PJI tahun 2018 kali ini mengambil tema “Menjaga Harkat dan
Martabat Profesi Untuk Memperkuat Konstitusional Institusi Kejaksaan”..
tema ini sangat konstekstual dan relevan. Sebagai pelindung organisasi Jaksa
Agung menyampaikan apresiasi atas kinerja PJI yang semakin memberikan
kontribusi positif bagi institusi secara aktif memberikan masukan dan saran
berkenaan adanya aturan hukum yang kadangkala cenderung berpotensi
mengusik dan mengganggu independensi serta harkat martabat profesi
Jaksa. Dicontohkan keberhasilan PJI mengajukan permohoinan judicial review ke
Makakah konstitusi RI terhadap pasal 99 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang
system Peradilan Pidana Anak yang secara nyata tidak sejalan dan bertentangan
dengan prinsip kemandirian Jaksa sebagai pejabat khusus, yang bila dibiarkan
akan dapat menimbulkan ekses negative berupa keraguan dan kekawatiran
dalam menjalankan proses hukum perkara anak. Permohonan tersebut dikabulkan dan
merupakan sesuatu yang sangat bermakna dan diperlukan oleh para Jaksa agar
merasa lebih nyaman dan tenang dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Keputusan MK tersebut sekaligus merupakan sebuah peristiwa dan kenyataan
penting yang semakin memperkokoh sandaran dan exsistensi PJI , sebuah
organisasi profesi para jaksa telah mendapatkan legal standing dari badan
peradilan, dianggap memenuhi persyaratan dan hak untuk mengajukan permohonan
penyelesaian perselisihan. Pada kesempatan yang sama pelindung PJI berharap
agar PJI tetap mampu memelihara sikap aktif dan pro aktif berkenaan
dinamika perkembangan hukum dan tuntutan rasa keadilan ditengah
masyarakat yang memerlukan respon positif jajaran jaksa dan kejaksaan berkaitan
tugas penegakan hukum yang harus diemban dengan baik dan benar,”Saya yakin
dengan adanya sukses story seperti itu pada giliranya akan meningkatkan
kemampuan, ketegaran sikap, dan profesionalisne para jaksa, berkat kehadiran
PJI bersama mereka” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar