Bicara tentang
sekolah, maka tidak lepas dari leading sektornya yaitu pendidikan. Dalam UU
Sisdiknas No.20 Tahun 2013 BAB. VI pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa Jalur
Pendidikan dibagi 3 yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan
Pendidikan Informal. SL-POPT (Sekolah Lapang Pengendalian Organisme Pengganggu
Tumbuhan) termasuk salah satu jalur Pendidikan Nonformal, karena pada sistem
pengajaran SLPHT ini, penyuluh sebagai Tutor/NST memberikan semacam
Diklat/Kursus singkat tentang komoditas pertanian tertentu kepada petani dalam
rentang satu musin dengan metode tatap muka dan praktek lapangan, dimulai dari
tanam sampai panen serta bagaimana cara menanggulangi hama dan penyakit. Berbeda
dengan kegiatan penyuluhan pertanian, yang sifatnya pertemuan rutin Kelompok
Tani (Poktan) dengan materi sesuai kebutuhan atau penyampaian informasi. Pembukaan
SL-POPT telah dilakukan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2018 di Kecamatan
Prajurit Kulon dengan materi utama tentang tanaman Padi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar