Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Mojokerto bekerja sama dengan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
Propinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Pembinaan Kelompok
Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), bertempat di Pendopo Graha Praja Wijaya,
hari Kamis,(24/5/2018). Kepala Dinas P3AKB Moch. Imron, S.Sos, MM dalam
sambutan pembukaan mengatakan di Kota Mojokerto masing-masing RW mendapatkan
alokasi dana RW yang dialokasikan untuk pembuatan PJU, pengelolaan
sampah,pembenaan ruang terbuka, saluran air dan sejumlah proyek fisik. Imron
berharap dana tersebut tidak untuk proyek fisik semua melainkan 10 % untuk
pemberdayaan perempuan utamanya pemberdayaan ekonomi bagi perempuan yang
menjadi Kepala keluarga. Karena kemampuan ekonomi keluarga menjadi tolak ukur
seberapa besar keluarga tersebut mampu menopang ekonomi sehingga dapat
membangun kel;uarga yang mandiri dan sejahtera.
Drs.
Wahyu Sri Sedono, Msi, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, PUG,
Puna dan Pemberdayaan Masyarakat, melaporkan Kegiatan pembinaan ini diikuti
oleh kurang lebih 50 orang berasal daeri pengurus Kelomp[ok PEKKA
tiap-tiap Kelurahan 3 (tiga) orang pengurus dan Pembina kelompok
PEKKA di tiap-tiap Kelurahan. Tujuannya untuk memberikan motivasi guna
mengembangkan potensi, membangkitkan kesadaran, peningkatan ketrampilananggota,
memvbangkitkan rasa percaya diri , penguatan kelompok, pemberian bimbingan dan
dukungan serta pengembangan jaringan dan pemeliharaan kemampuan anggota.
Pembinaan PEKKA yang berlangsung sehari peserta mendapatkan materi drg.
Rochendah S, M.Kes, dari Dinaws Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk Provinsi Jatim tentang Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan
materi kedua disajikan oleh Cholifah Ketua PEKKA Kabupaten Bangkalan tentang
pemberdayaan PEKKA. Dari dua narasumber tersebut berharap salah satu tugas bagi
pengurus PEKKA adalah melakukan pemberdayaan yang tidak hanya dari segi ekonomi
saja tetapi bagaimana perempuan itu bisa terlindungi dari upaya penghapusan
KDRT, dan apabila bekerja mendapatkan hak-hak keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar